Sabtu, 23 Juni 2018

Transaksi modal internasional di hukum perusahaan di indonesia

Transaksi transnasional di seluruh dunia telah memaksa banyak pelaku bisnis untuk membentuk badan hukum yang kuat untuk membangun kekuatan bisnis mereka. Entitas ini dapat berbentuk perseroan atau perseroan terbatas, yayasan, BV, PT, CV, Legal Firm, organisasi, LLC, dan lainnya. Bentuk variasi ini akan membutuhkan garis dasar hukum bagi banyak pemegang saham dan atau pemain bisnis untuk memasuki pasar. Di Indonesia, setiap pengusaha mengharuskan mereka untuk mematuhi hukum yang berlaku yang dikenal dengan Undang-undang Perusahaan atau Undang-Undang No. 40 tahun 2007. Di Indonesia, inti dari hukum yang mengatur pendirian Perusahaan adalah Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal (selanjutnya disebut sebagai “Undang-undang Investasi”), dan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut “Undang-undang Perusahaan”).

Menurut Undang-Undang Perusahaan, setiap orang atau badan hukum yang ingin membangun sendiri perusahaan atau perusahaan hukum, mereka harus mengikuti persyaratan minimal 2 (dua) pemegang saham. Ini berarti, bahwa akan ada 2 orang atau badan hukum yang bertindak sebagai pemegang saham atau pemilik. Suntikan modal yang perlu disediakan oleh pemegang saham minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta Rupiah). Namun persyaratan penyuntikan modal ini tidak berlaku jika pemegang saham ingin membangun dan mendirikan Perusahaan Penanaman Modal Asing atau PMA / FDI (yang dalam hal ini dianggap sebagai badan hukum nasional asing, ini karena pemegang saham asing yang tinggal di bawah perusahaan pendirian) .

Menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia (Badan Koordinasi Penanam Modal), setiap badan hukum dan atau orang yang ingin membangun dan mendirikan PMA / FDI akan membutuhkan minimum sekitar $ 250.000 (dua ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat). Bagi sebagian besar pengusaha asing, suntikan modal ini dianggap sangat tinggi dan menciptakan hambatan untuk investasi. Oleh karena itu, untuk menyederhanakan proses dan menjembatani antara tindakan investasi asing dan pemerintah, kantor hukum eko arief dan mitra memiliki kemampuan untuk melaksanakan proses yang paling mungkin untuk jenis perizinan nasional asing ini.

Untuk detail lebih lanjut, silakan hubungi kami.



Jumat, 08 Juni 2018

Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi

“Keppres 174/1999” tentang remisi mengaturnya sebagai berikut:

Besarnya remisi umum
  1. 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 bulan; dan
  2. 2 (dua) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.
Besarnya remisi khusus
  1. 15 hari bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 bulan; dan
  2. 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12  bulan atau lebih.
Besarnya remisi tambahan
  1. 1/2 (satu perdua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang berbuat jasa kepada negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; dan
  2. 1/3 (satu pertiga) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas sebagai pemuka.
Besarnya remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan
Diberikan sebesar usulan Remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan.
Besarnya remisi umum susulan
  1. 1 (satu) bulan bagi Narapidana yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan sampai dengan 12 bulan;
  2. 2 (dua) bulan bagi Narapidana yang telah menjalani masa pidana yang telah menjalani masa penahanan lebih dari 12 bulan; dan
  3. besaran pemberian Remisi pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besarnya remisi khusus susulan
  1. 15 hari bagi Narapidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan sampai dengan 12 bulan;
  2. 1 (satu) bulan bagi Narapidana yang telah menjalani masa penahanan lebih dari 12 bulan; dan
  3. besaran pemberian remisi pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kamis, 10 Mei 2018

Tarif jasa konsultasi

TARIF KONSULTASI

Idealnya, sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan, konsultasikan dahulu masalah hukum pada Konsultan Hukum yang netral (objektif) dan independen. Tujuannya tidak lain agar klien tidak mendapat "harapan semu" dengan mengajukan gugatan yang bisa menjadi bumerang, atau hanya akan membuang sumber daya waktu serta energi, disamping berbiaya tinggi.

Kalangan profesi Pengacara (Advokat) mencari nafkah dari beracara / bersengketa di Pengadilan, seringga kerap kali masalah yang tidak layak dimajukan ke persidangan, tetap diproses gugat-menggugat. Sementara profesi Konsultan memberi masukan hukum secara netral, objektif, disamping nasehat hukum guna langkah preventif, mediatif, serta mitigasi, atau setidaknya membuka opsi lain selain litigasi bersengketa di Pengadilan (amicable solution).

Itulah perbedaan utama profesi Pengacara dan Konsultan, masing-masing memiliki peran dan spesialisasi fungsinya tersendiri. Eko Arief dan mitra berfokus pada layanan jasa Konsultasi Hukum, sehingga tiada conflict of interest apapun terhadap masalah atau sengketa hukum yang dihadapi klien.

Sebagai contoh sebagaimana kerap kita jumpai, seorang Kreditor Konkuren menggebu-gebu hendak mempailitkan debitornya. Lewat jasa pengacara, sang debitor dipailitkan. Yang kemudian terjadi, tiada pelunasan apapun diterima olehnya, karena seluruh harta kekayaan debitor habis untuk melunasi piutang Kreditor Separatis maupun Kreditor Preferen.

Hanya kalangan profesi Konsultan Hukum yang dapat membuka fakta bagi klien pengguna jasa, bahwa tidak pernah ada sejarahnya, Kreditor Konkuren mendapat pelunasan lewat mempailitkan debitornya. Seringkali, bahkan harta debitor pailit tidak cukup untuk melunasi piutang Kreditor Preferen. Langkah bijak dan paling cerdas ialah menghindari mekanisme permohonan pailit bagi seorang Kreeditor Konkuren. Pernahkah pengacara Anda mengungkap sisi negatif dari mengajukan gugatan, selain berbiaya mahal?

Alhasil, gugatan semacam demikian umpama "menang jadi arang, kalah jadi abu". Separuh dari jumlah gugatan ataupun upaya hukum di pengadilan, berujung pada penolakan hakim sekalipun menggunakan jasa advokat, bahkan tidak jarang digugat balik oleh pihak tergugat.

Senin, 19 Februari 2018

Curhatku

Momen Valentin baru saja lewat. Apa yang kau ingat? Bunga atau coklat?
Kalo saya bukan itu semua, Valentin mengingatkan saya pada seorang wanita bernama Lisa.
Eitt.. nanti dulu. Simpan dulu prasangka sebelum lanjut membaca.

Wanita ini memang namanya Lisa Valentin, seorang ibu muda beranak satu. Kami berteman di fesbuk sejak entah kapan. Layaknya teman fesbuk kebanyakan, gak pernah berjumpa, kecuali sesekali berbalas komentar basa-basi dan tegur sapa.

Hingga suatu ketika di tahun 2015, sebuah pesawat merk Aviastar menghantam gunung Latimojong di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Gak ada penumpang yang selamat, termasuk Lisa Valentin, suami, dan anaknya. Tim evakuasi sempat dibuat terharu dengan jenazah Lisa Valentin yang ditemukan dalam posisi memeluk erat anaknya, sebuah wujud cinta seorang ibu pada detik-detik terakhir usianya.

Setahun sebelumnya, teman fesbuk saya yang lain, Anuar Syukur, seorang penulis dan budayawan muda dari Kotamobagu Sulawesi Utara, kami sering saling memuji karya, namun ia tiba-tiba hilang dari jagad maya. Ia kemudian ditemukan gak bernafas di tengah kebun, konon terserang jantung koroner tanpa sesiapa pun melihatnya meregang nyawa. Di akhir hayatnya ia memang memilih jalan hidup sunyi dengan bertani, jauh dari hiruk pikuk kota.
Ada juga teman fesbuk saya yang lain, Luther namanya, ditemukan tertelungkup tutup usia di kamar mandi, padahal sehari sebelumnya kami masih sempat bercanda ketawa-ketiwi.

Demikianlah..
Jaman sekarang orang-orang bisa menentukan tanggal kelahiran anak dengan teknologi yang akurat bahkan dipercepat, bisa memilih melahirkan secara normal atau cesar, bisa memilih di rumah sakit atau di rumah sendiri, atau ada yang lebih kekinian lagi melahirkan di dalam bak mandi.
Tapi sayangnya belum ada satupun yang bisa menentukan dan memilih ingin mati kapan, di mana dan dengan cara seperti apa, kecuali orang-orang yang mengakhiri hidup sendiri dengan paksa.

Banyak yang heran pada orang yang mati muda, atau kaget pada mereka yang pergi mendadak padahal sehat wal afiat. Mungkin mereka lupa bahwa syarat mati gak harus tua dulu dan syarat ajal gak mesti sakit dulu.

“Kau tidak boleh mati disini, kau harus hidup, menikah, memiliki anak dan meninggal di kasur yang hangat” kata Jack Dawson pada Rose sesaat setelah kapal Titanic karam. Ucapannya memang terwujud. Tapi itu hanyalah adegan film.
Di dunia nyata, mati gak pake tawar-tawaran dan kompromi. Malaikat maut gak kenal gladi bersih, gak butuh simulasi. Mereka adalah kurir-kurir Allah yang on time. Job malaikat gak pernah tertunda karena overload. Jika tiba giliran, kau kan dipick-up tanpa sempat sekadar siap. Maybe you can run, but trust me.. you cant hide.

Banyak video-video viral tentang orang-orang yang dijemput ajal. Ada yang sedang live di studio TV, ada yang sedang mendrible bola basket, ada di lapangan bola, di atas ring, sedang khutbah, sholat berjamaah, dan lain-lain. Gak ada yang ditunggu sampai hajat atau perhelatan usai. Dalam tempo sepersekian detik saja, niscaya nama hanya tinggal sejarah.

Nah, sekarang kembalikan pada kita, kamu dan saya. Pernahkah kita membayangkan berpulang dengan cara apa? Sudah sejauh mana kesiapan menyambutnya?
Sadarkah jika setiap saat maut membuntutimu begitu dekat? Sedikit saja ban kendaraanmu selip, kau tamat.
Bagaimana jika maut menyambut saat kita belum keluar dari pusaran maksiat, saat berat menutup aurat, saat nikmat bergunjing tentang aib saudara, atau saat berleha-leha memakan riba?

Sungguh, waktu kita gak banyak, soub..
Tanda-tanda sudah diperlihatkan, kecuali kau enggan membaca. Fisikmu yang jika berlari gak lagi sekuat dulu, gigimu yang rontok satu-satu, uban yang gak bisa menipu, bukankah itu signature dari Dia yang menciptakanmu?
Lihat orang-orang tua di masjidmu, satu persatu setiap tahun hilang dari saf depan. Itu juga tanda begitu dekatnya jarak kematian.

Ibnu Mas’ud Radiallahu Anhu berkata "Waktu yang kusesali adalah jika pagi hingga matahari terbenam, amalku tidak bertambah sedikitpun, padahal aku tahu saat ini umurku berkurang”

Karenanya, untuk yang hari ini berulang tahun, sebaiknya jangan terlalu lena dengan kesenangan yang semu. Umurmu jelas berkurang, bukan bertambah.
Level tertinggi dari pertemanan adalah ia yang mengingatkanmu tentang kematian pada hari di mana kau hendak merayakan kelahiran, bukan yang nagih traktiran.

Sabtu, 17 Februari 2018

Pentingnya mempunyai konsultan Dan perdebatan hukum untuk pribadi

Sadarlah kalau kita semua sejak lahir, hingga meninggal merupakan subjek hukum, segala aktifitas keseharian kita memiliki konsekuensi hukum, kita memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap hak-hak pihak lain, maupun kewajiban terhadap benda atau barang yang kita pergunakan, baik sebagai hak milik ataupun hanya sekedar memanfaatkan.

Segala sesuatu terkait dan terikat dengan aturan dan ketentuan hukum, hak dan kewajiban merupakan bagian yang tak terpisahkan. Karena itulah hukum merupakan kebutuhan pokok untuk dimengerti dan dipahami, agar menjadi panduan dan pegangan, kita tidak boleh buta hukum (buta hak dan kewajiban).

Tips : “ Untuk menghindari segala permasalahan hukum dan meminimalisir resiko yang timbul, Anda seharusnya mempunyai konsultan & penasehat hukum pribadi yang dapat sekaligus menangani segala macam permasalahan hukum, mencegah, mengurus dan menyelesaikannya.

Senin, 11 Desember 2017

Pentingnya Memperhatikan Unsur Daluarsa

Pentingnya Memperhatikan Unsur Daluarsa

Suatu pemikiran menarik bagi kami yang menjalankan profesi Advokat Indonesia, yang dalam era reformasi hukum menginginkan terwujudnya penegakan hukum yang baik dan benar, secara nyata dan objektif perlu kami kemukakan mengenai hal yang sederhana namun berakibat fatal, yaitu kurangnya pemahaman mengenai ilmu hukum itu sendiri dari para aparat penegak hukum [tidak tertutup kemungkinan dalam beberapa kasus yang kami tangani, kekurangan pemahaman ini terjadi di kalangan profesi Advokat].
Akibat dari kurangnya pemahaman terhadap ilmu hukum, hal ini sesungguhnya menimbulkan kerugian materiel dan im-materiel bagi kalangan masyarakat [khususnya bagi kalangan pe-bisnis] ataupun kelompok individu yang terlibat langsung dalam lalu-lintas hukum pada masyarakat tertentu yang tunduk pada ketentuan dan peraturan perundangan Indonesia.
Yang dimaksud dengan DALUARSA  adalah “apabila seseorang pada saat melakukan kejahatan atau pelanggaran, akan tetapi terhadap orang itu tidak segera dilakukan penuntutan, oleh karena delik atau kejahatan tersebut belum diketahui atau orangnya melarikan diri, maka pada saat melakukan kejahatan atau pelanggaran itu telah lampau beberapa  waktu sebagai ditentukan jangka waktunya.
Dalam suatu contoh kasus misalkan dari pihak penyidik [kepolisian] dikarenakan terbatasnya kemampuan teoritis secara akademis untuk memahami dan selanjutnya melaksanakan isi suatu peraturan-perundangan [misalnya hukum pidana], telah menerima pengaduan/pelaporan dari seorang korban [tindak pidana yang mensyaratkan bahwa, untuk diadakannya penyidikan dan penuntutan harus ada Pengaduan dari Korban, dalam contoh konkrit berlaku terhadap pasal 310 KUHPidana [mengenai pencemaran nama baik] ataupun pasal  311 KUHPidana [mengenai fitnah]. Didukung kurangnya kemampuan akademis, pihak penyidik selanjutnya melanjutkan pemeriksaan dan/atau melakukan penyidikan terhadap bukti dan saksi-saksi termasuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, tanpa menelaah terlebih dahulu apakah delik aduan yang dilaporkan tersebut telah memenuhi unsur kadaluarsa atau tidak, karena “pengaduan” ini penting untuk diperhatikan guna memenuhi ketentuan Pasal 74 KUHpidana.
Sangat disayangkan apabila dalam suatu penegakkan hukum, pada saat melaksanakan upaya penyidikan dan pemeriksaan terhadap seorang tersangka, bersamaan itu pula penyidikan dan pemeriksaan dimaksud telah melanggar ketentuan hukum lainnya misalkan mengabaikan ketentuan daluarsa sebagaimana dimaksud pada Pasal 74 KUHPidana, karena akhirnya penyidikan dan pemeriksaan ini hanya akan menciptakan “kekecewaan” bagi si-tersangka dan hanya menciptakan suatu NEMO DEBET BIS VEX ARI atau ketidak-tentraman terus-menerus serta dan memperburuk citra penegakkan hukum di mata masyarakat.
Adalah peristiwa yang lebih memalukan bagi seorang Advokat yang memberi nasehat/saran hukum kepada kliennya, untuk mengajukan Gugatan Perdata, misalkan Gugatan Perbuatan Melawan hukum terhadap suatu perkara yang telah memenuhi Daluarsa. Hal yang memalukan disini karena seorang Advokat yang dalam menjalankan profesinya, lebih cenderung dekat dengan pe-bisnis dan/atau masyarakat maupun individu telah melakukan mal-praktek, yaitu kelalaian advokat untuk memperhatikan unsur daluarsa, dan seorang klien karena polos dan lugu-nya tetap memberikan kuasa kepada Advokat untuk mengajukan Gugatan Perdata terhadap Tergugat melalui Pengadilan Negeri.
Pentingnya pemahaman ‘bangunan’ DALUARSA ini dalam suatu perkara pidana maupun perdata antara lain adalah :
1.Dengan lampaunya waktu yang agak lama, setelah kejahatan/perbuatan melawan hukum itu dilakukan, maka ingatan seseorang [baik tersangka, saksi] terhadap fakta hukum itu semakin lama semakin lemah, karena itu :
a.Keperluan untuk mengadakan penuntutan/gugatan akan menjadi lemah pula dengan sendirinya ; dan
b.Dipandang dari sudut hukuman, keperluan untuk prevensi lemah pula. Jadi, keperluan untuk mengadakan  vergelding lemah juga.
2.Untuk memberi kepastian hukum kepada individu, terutama kepada si-tertuduh, terlebih-lebih bila si-tertuduh telah menyingkirkan diri dari masyarakat, dan penyingkiran itu sendiri sudah dianggap sebagai hukuman oleh karenanya kepadanya harus diberikan ketentraman hati.
3.Berdasarkan pertimbangan praktis ini, pada umumnya bila dilakukan suatu delik dan beberapa tahun setelah delik itu dilakukan baru diadakan penuntutan, maka barang bukti dari delik itu sulit untuk dikumpulkan, karena telah hilang, rusak dan sebagainya, demikian juga saksi-saksi akan sangat sulit didapat, karena pindah, meninggal ataupun sebab-sebab lainnya.

Diambil dari postingan
advokat Robaga Gautama Simanjuntak
Kantor Advokat RGS & Mitra
Postingan Jakarta 6 Juli 2014

Pembatalan Akta/Perjanjian melalui Pengadilan

Pembatalan Akta/Perjanjian melalui Pengadilan

Akta notariil/dibuat oleh notaris yang merupakan perjanjian para pihak mengikat bagi mereka yang membuatnya. Oleh karena itu, syarat-syarat sahnya suatu perjanjian harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut meliputi syarat subjektif yang berkaitan dengan subjek yang mengadakan atau membuat perjanjian, dan syarat objektif yang berkaitan dengan objek perjanjian. Syarat sahnya perjanjian harus diwujudkan dalam akta notariil. Syarat subjektif dicantumkan dalam awal akta, dan syarat objektif dicantumkan dalam badan akta sebagai isi akta.

Unsur subjektif yang pertama berupa adanya kesepakatan antara para pihak. Yang dimaksud dengan kesepakatan adalah bahwa pihak-pihak yang membuat perjanjian harus memberikan persetujuannya secara bebas, apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu haruslah merupakan kehendak dari pihak lain. Dengan demikian kesepakatan tercapai apabila kedua pihak mempunyai kehendak yang sama secara timbal balik. Unsur subjektif yang kedua berupa adanya kecakapan bertindak. Kecakapan pada umumnya adalah mereka yang telah dewasa yang dikaitkan dengan umur dan tidak ditaruh di bawah pengampuan.

Akta notariil yang dapat dibatalkan adalah akta pihak yang tidak memenuhi kedua unsur tersebut di atas. Pembatalan akta notariil adalah pernyataan batalnya suatu tindakan hukum atas tuntutan dari pihak-pihak yang oleh undang-undang dibenarkan untuk menuntut pembatalan seperti itu. Di sini sebenarnya ada suatu tindakan hukum yang mengandung cacat, tetapi tindakan tersebut menurut undang-undang masih menimbulkan akibat hukum seperti yang diharapkan/dituju oleh si pelaku, hanya saja perjanjian yang timbul berdasarkan perjanjian itu, atas tuntutan dari pihak yang lain, dapat dibatalkan. Pembatalan dilakukan oleh hakim (melalui gutatan di pengadilan) atas tuntutan pihak yang diberikan hak oleh undang-undang untuk menuntut seperti itu. Akibat pembatalan oleh hakim berlaku mundur/surut sampai pada saat tindakan itu dilakukan, sehingga dengan pembatalan itu seakan-akan tidak pernah ada tindakan seperti itu, dan sesudah pernyataan batal oleh hakim, maka keadaannya menjadi sama dengan yang batal demi hukum. Berbeda halnya jika pembatalan dilakukan dengan kesepakatan para pihak. Sepakat pembatalan para pihak (secara intern) tidak dapat memberikan efek seperti itu, sebab sepakat/perjanjian untuk membatalkan suatu perjanjian yang telah dibuat, hanya menjangkau masa yang akan datang saja, artinya untuk selanjutnya perjanjian yang disepakati batalnya itu, tidak akan menimbulkan perikatan-perikatan baru.

Kamis, 07 Desember 2017

Kenapa Perusahaan Perlu Menggaet Kantor Advokat dan Konsultan Hukum?

Kenapa Perusahaan Perlu Menggaet Kantor Advokat dan Konsultan Hukum?

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Di masyarakat advokat sering juga disebut Pengacara atau Konsultan Hukum.

Tugas Pengacara/Advokat, pada prinsipnya adalah memberikan bantuan hukum, membela dan menjaga hak-hak dan kepentingan hukum klien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jasa  hukum yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Apakah Perusahaan Anda perlu Advokat dan Konsultan Hukum? Perlu.

Tidak ada satu hal pun yang luput dari hukum di negara ini, termasuk aktivitas bisnis oleh perusahaan maupun individu. Misalnya perjanjian (kontrak) kerja sama dengan rekan bisnis, pendirian perusahaan, perizinan, merek dangang, paten, hak cipta, merger, akuisisi, perjanjian kerja dengan karyawan, dan sebagainya. Itu semua diatur oleh hukum. Artinya segala aktivitas tersebut harus tunduk dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Apabila tidak sesuai hukum, maka bersiaplah perusahaan anda menghadapi gugatan atau tuntutan hukum dari pihak ketiga (misalnya masyarakat, karyawan, rekan bisnis atau bahkan pemerintah).

Dan kalau sudah terjadi masalah, akan berakibat terganggunya aktivitas bisnis perusahaan, hancurnya reputasi dan nama baik perusahaan, serta hal-hal lain yang berujung pada kerugian perusahaan secara ekonomi.

Oleh karena itu urgensi perusahaan Anda menggunakan Advokat atau Konsultan Hukum adalah sebagai berikut:

I. Advokat Akan Memastikan Bisnis Perusahaan Anda Berjalan Sesuai Hukum Yang Berlaku

Ingat, apabila perusahaan menjalankan bisnis sesuai aturan hukum yang berlaku, bisa dipastikan bisnis anda akan berjalan dengan aman, mulus, lancar dan terhindar dari gangguan-gangguan (hukum) dari pihak manapun.

Di sini lah tugas Advokat akan menyesuaikan dan memastikan segala sesuatunya agar sesuai hukum yang berlaku.

Misalnya memeriksa dan memastikan segala perizinan ataupun pendirian perusahaan sudah sesuai hukum yang berlaku, memeriksa dan memastikan perjanjian kerja perusahaan dengan karyawan sudah sesuai hukum yang berlaku, memeriksa dan memastikan akta-akta, merek dagang, paten dan aset-aset milik perusahaan adalah sah, didaftarkan dan tidak sedang bermasalah secara hukum, dan sebagainya.

Dengan kata lain, Tugas Advokat dan Konsultan hukum lah yang akan memeriksa, “membedah”, membetulkan/menyesuaikan, dan memastikan segala hal (terkait dengan hukum) yang ada di dalam perusahaan agar sesuai hukum yang berlaku guna kelancaran aktivitas bisnis perusahaan (legal audit).

II. Mencegah Timbulnya Perselisihan Atau Masalah Hukum Di Kemudian Hari

Apabila segala sesuatu di dalam perusahaan sudah sesuai hukum yang berlaku, maka kecil kemungkinan atau bahkan bisa dikatakan tidak akan ada masalah hukum yang muncul di kemudian hari. Karena segala sesuatunya sudah diantisipasi sejak awal.

Kalau pun muncul masalah, maka perusahaan tidak usah pusing-pusing memikirkannya, serahkan saja semua pada advokat perusahaan anda yang mengurusnya, sehingga aktivitas perusahaan tidak terganggu dan anda tetap bisa fokus mencari keuntungan.

Misalnya dalam perjanjian bisnis dengan pihak ketiga, Advokat sudah membuat perjanjian tersebut sebaik dan sedetail mungkin, dan juga sudah diatur segala sanksi dan akibat hukumnya sehingga tidak ada celah bagi pihak manapun untuk melakukan “kecurangan-kecurangan” dalam berbisnis.

Apabila pihak ketiga melakukan kecurangan atau melanggar perjanjian, maka Advokat anda akan segera mengambil langkah hukum yang tersedia terhadap pihak ketiga tersebut.

III. Memberikan Perlindungan Hukum (Pembelaan Baik Di Dalam Maupun Luar Pengadilan) Serta Mengambil Tindakan Cepat Untuk Mencegah Kerugian

Sebaik apapun Anda menjalankan bisnis atau usaha, namun bisa saja muncul pihak-pihak (bisa rekan bisnis, karyawan/buruh, masyarakat, atau pemerintah) yang merasa dirugikan yang pada akhirnya mengajukan tuntutan atau gugatan hukum.

Nah apabila itu terjadi maka Anda tidak perlu khawatir karena sudah ada advokat yang akan memberikan perlindungan hukum dan membela kepentingan hukum si klien baik di dalam maupun di luar pengadilan (seperti mendampingi di pengadilan, kejaksaan, pengadilan, mediasi, negosiasi, arbitrase dan sebagainya).

Atau sebaliknya, apabila perusahaan Anda justru yang dirugikan, maka advokat yang akan mengambil langkah hukum yang tersedia untuk dan atas nama Perusahaan, terhadap pihak ketiga yang membuat perusahaan Anda rugi.

Kamis, 25 Mei 2017

Advokat Dan Penetapan Tujuan Advokat

Advokat Dan Penetapan Tujuan

 

Dalam menjalankan profesi advokat ada 2 hal mengenai tujuan yang penting untuk diketahui Pertama : Menetapkan tujuan penyelesaian atas permasalahan hukum [perkara klien] yang sedang ditangani. Dalam tahap ini, advokat harus mampu menentukan tahapan atau langkah apa yang harus diambil dan dituju, sehingga akan menjadi sasaran penyelesaian hukum. Kedua : Semakin sulit dan rumitnya sebuah tujuan yang ingin dicapai, hal ini akan menimbulkan semakin banyak usaha yang harus dilakukan. Namun demikian, hindari penentuan tujuan yang tidak mungkin dicapai yang menimbulkan kemungkinan usaha-usaha yang tidak perlu.

Dari kedua hal diatas, tentukan dan tetapkanlah tujuan yang sederhana, kita mudah melakukan dan mudah difahami oleh orang lain [terlebih difahami oleh klien]. Penetapan tujuan penyelesaian seperti ini akan sangat bermanfaat, dan akan sangat sulit dilawan oleh pihak lain [karena sebuah yang sederhana, benar, logis maka akan sulit terbantah] sehingga tujuan penyelesaian itu bisa bermanfaat 'istimewa' bagi orang lain.

Kesulitan terbesar dari advokat, biasanya menentukan langkah-langkah penyelesaian yang sederhana ini. Terkadang hal-hal rumit dan tidak bermanfaat, serta memperlambat penyelesaian, akan bisa mempengaruhi advokat dalam melakukan penyelesaian [misalnya kecemasan atau ketakutan akan munculnya 'serangan' balik dari pihak lawan, kecemasan karena kurangnya ilmu hukum dan pengalaman berpraktek, atau, adanya isu-isu yang beredar dan berkembanang yang sangat berpengaruh dalam penyelesaian perkara] yang secara langsung akan mempengaruhi jiwa dan pemikiran Advokat.

Tujuan orang menjalankan profesi advokat, bukanlah untuk "menjadi-advokat" belaka. Tujuan seperti ini adalah tujuan untuk diri sendiri. Tujuan menjadi advokat secara pribadi belumlah selesai, karena masih ada langkah lebih lanjut, yaitu menjadi advokat yang 'terbaik' dalam memberi jasa hukum kepada orang perorangan, masyarakat, organisasi, pemerintah, maupun kepada negara.

Terapkanlah salah satu sasaran yang mudah dan terdekat dengan diri Advokat, kepada siapa kita bisa melayani dan memberikan jasa hukum terbaik, tentunya sesuai dengan kemampuan kita. Terapkan pula cita-cita yang sederhana agar kita [advokat] mampu dan memiliki komitmen untuk memberi pelayanan jasa hukum terbaik demi kepentingan klien. Karena pada akhirnya, hanya segelintir advokat yang mampu menikmati sebuah keberhasilan sederhana yang telah ia cita-citakan. Sebuah keberhasilan melalui tujuan sederhana dalam menjalankan profesi advokat, tetap diperlukan adanya ambisi untuk mencapai tujuan ini. Tujuan yang ambisius akan pula membantu memfokuskan energi, kemampuan dari tindakan-tindakan hukum yang penting dan perlu diambil oleh Advokat secara optimal.

 

Sumber advokat-rgsmitra.com

Membaca


MEMBACA

Dengan membaca akan mempertajam pemikiran, seperti pisau atau pedang, pikiran kita bisa diasah dengan cara membaca buku. Temukan buku menarik terutama yang bisa mengajari anda tentang berbagai hal penting dalam kehidupanmu. Dengan membaca memberi arah baru sehingga kita semakin mampu untuk mengerti banyak hal, ketika anda mencoba memahami kata demi kata, kalimat demi kalimat, lembar demi lembar dan seterusnya. Sehingga otak anda akan aktif memperoleh dan mengelola informasi, setidaknya mengurangi kedangkalan / kebodohan pemikiran anda.

Memperluas Kosa Kata

Anda akan menjadi orang yang membosankan, bahkan anda akan bosan dengan diri anda sendiri, bila terus-menerus menggunakan kosa kata yang sama. Dengan membaca, anda akan mengetahui betapa indahnya menggunakan sebuah ‘kata’, dengan cara yang berbeda-beda. Orang lainpun akan menilai dengan kata serta kalimat yang anda gunakan. Kembangkanlah penggunaan kata anda.

Meningkatkan Kreatifitas

Dengan membaca [buku] akan mampu membuat anda kreatif, dalam mengolah kata, mengolah sebuah bahan sederhana menjadi berguna, hingga mengelola permasalahan hingga menemukan solusi atau jalan keluar yang bisa diterapkan secara tuntas. Hanya dari sebuah kegiatan membaca [buku], anda bisa menjadi sosok yang dapat diandalkan karena anda mengetahui banyak hal. Setiap orang pasti merasa senang [bahagia] jika hidupnya berguna bagi orang lain.

Imajinasi

Pada bagian ini cukup menyenangkan, sebuah buku fiksi dan non fiksi mampu ‘memainkan’ imajinasi dan pikiran kita untuk menghayati isi buku tersebut. Bersantailah sedikit dan biarkan pikiran anda sedikit berfantasi dengan isi sebuah buku fiksi yang anda baca. Orang dengan imajinasi tinggi, cenderung lebih optimis dan mampu meraih kebahagiaan yang tentunya harus seimbang dengan kenyataan.

Pelajaran Baru

Itu beberapa alasan sederhana bagi anda untuk dipikirkan dalam meningkatkan motifasi membaca, boleh dari membaca buku, blog, situs, jurnal internet. Giat membaca tidak ada ruginya, seperti dalam investasi, dengan membaca buku anda sudah meng-investasi pengetahuan dan memperluas kesempatan untuk berhasil.


Sumber : rgs mitra
Internet

Rabu, 03 Mei 2017

Firma hukum Eko Arief & mitra

Firma Hukum
Eko arief cahyono & mitra

Firma Hukum Eko Arief & mitra atau biasa dikenal dengan EAC & Mitra adalah kependekan nama dari Eko Arief Cahyono yang biasa disingkat EAC, merupakan nama pendiri sekaligus pimpinan pada persekutuan perdata yang memberikan jasa hukum Advokat sejak 27 Juli 2016 dan telah memperoleh lisensi Advokat sejak tahun 2016.  Advokat-EAC & Mitra didirikan dengan tujuan untuk memberikan jasa hukum pada sektor hukum bisnis, disertai cita-cita untuk meningkatkan pengetahuan hukum masyarakat yang sangat minim. Pemakaian nama “mitra” menunjukkan bahwa dalam memberikan pelayanan jasa hukum, kami menerapkan asas kemitraan yang didasari rasa kepercayaan penuh diantara sesama Advokat untuk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Advokat-Konsultan Hukum EAC & Mitra tergabung kepada Perhimpunan Advokat Indonesia, berdomisili di Surabaya, memberi jasa hukum dalam bidang :

1.      Lingkup Litigasi : mewakili dan mendampingi klien dimuka lembaga penegak hukum, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung

2.      Lingkup Non-litigasi : jasa hukum diluar lembaga penegak hukum

 

Ruang Lingkup Jasa Hukum

Hukum Perbankan, khususnya lingkup hukum kredit perbankan baik perorangan [Pribadi] maupun bagi badan-usaha [badan-hukum ataupun bukan badan-hukum], baik dalam kedudukannya selaku Debitur Bank (terlikuidasi) maupun selaku Kreditur. Yang dalam lingkup litigasi, pemberian jasa hukum meliputi pula untuk mewakili klien dalam kedudukannya selaku Penggugat maupun Tergugat di muka Pengadilan.

Konsultasi-hukum dalam kegiatan usaha yang termasuk dalam lingkup Hukum Perusahaan seperti Perusahaan Perorangan, C.V., Firma, maupun Perusahaan berbadan-hukum Yayasan & Perseroan Terbatas.

Memberi jasa hukum dalam memeriksa [review] terhadap suatu rancangan perjanjian, atau merancang suatu dokumen perjanjian, sesuai kebutuhan & jenis kegiatan usaha klien.

Mewakili dan/atau mendampingi klien bernegosiasi atau musyawarah untuk penyelesaian suatu sengketa [mediasi].

Menerbitkan surat-teguran atau somasi atau surat-bantahan, surat himbauan untuk kepentingan perorangan atau perusahaan terhadap suatu fakta sesuai hukum.

Mewakili klien mengajukan Gugatan atau Permohonan dalam perkara Perdata, atau mewakili klien dalam kedudukannya selaku Tergugat atau Termohon dimuka pengadilan berwenang, baik pada tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung

Memberi saran/pendapat hukum bagi masyarakat dalam ruang lingkup aktivitas yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi & Transaksi Elektronik, hukum perlindungan konsumen.

Memberi jasa hukum dalam ruang-lingkup hukum pribadi, yang memerlukan penyelesaian diluar pengadilan [non-litigasi] maupun melalui penyelesaian sengketa di muka Pengadilan [litigasi].

Memberi jasa hukum data-digital peraturan-perundangan yang berkaitan dengan kebutuhan dan/atau kegiatan usaha klien.

Advokat dan asisten advokat EACMitra dalam memberi jasa hukum memiliki rekan  Advokat & asisten Advokat terseleksi & merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia [PERADI].

 

Transaksi modal internasional di hukum perusahaan di indonesia

Transaksi transnasional di seluruh dunia telah memaksa banyak pelaku bisnis untuk membentuk badan hukum yang kuat untuk membangun kekuatan...